Kota Solok 2025
PPDB Kota Solok menyediakan 4 jalur pendaftaran yang dapat dipilih sesuai dengan kriteria dan persyaratan masing-masing
Pendaftaran berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah dengan kuota minimal 50% dari total kapasitas penerimaan
Jalur Zonasi adalah jalur pendaftaran berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan. Jarak tempat tinggal dihitung berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang telah diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
Penentuan penerimaan pada jalur zonasi diprioritaskan pada calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan presentase tertentu dari total jumlah peserta didik yang akan diterima.
Untuk mengetahui apakah rumah Anda masuk dalam zonasi sekolah tertentu, Anda dapat:
Jika Kartu Keluarga Anda belum mencapai 1 tahun, Anda tidak dapat mendaftar melalui jalur zonasi. Anda dapat mempertimbangkan jalur pendaftaran lain seperti Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi (jika memenuhi syarat), atau Jalur Pindah Tugas (bagi anak guru/tenaga kependidikan yang baru dipindahtugaskan).
Penentuan alamat yang digunakan dalam PPDB jalur zonasi adalah alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK). Jika Anda memiliki lebih dari satu alamat tempat tinggal, hanya alamat pada KK yang akan diperhitungkan untuk penentuan zonasi.
Jika kuota jalur zonasi di sekolah yang Anda inginkan sudah penuh, maka sistem akan memprioritaskan calon peserta didik berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. Semakin dekat jarak tempat tinggal ke sekolah, semakin tinggi prioritas penerimaan. Jika tidak diterima, Anda akan diarahkan ke sekolah lain yang masih memiliki kuota dalam zonasi yang sama atau berdekatan.
"Sistem zonasi adalah upaya pemerintah untuk pemerataan kualitas pendidikan dan memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan berkualitas di lingkungan terdekat mereka."
Kepala Dinas Pendidikan Kota SolokJalur bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak dengan kebutuhan khusus dengan kuota 20% dari total kapasitas penerimaan
Jalur Afirmasi adalah jalur pendaftaran yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bukti lain yang relevan.
Selain itu, jalur ini juga diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus yang membutuhkan layanan pendidikan inklusif di sekolah reguler.
Ya, setiap sekolah wajib menerima peserta didik dari jalur afirmasi dengan kuota minimal 20% dari total kapasitas penerimaan. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Tidak, jalur afirmasi tidak mempertimbangkan zonasi. Calon peserta didik dari jalur afirmasi dapat memilih sekolah mana pun dalam wilayah Kota Solok sesuai dengan preferensi mereka, tanpa dibatasi oleh jarak tempat tinggal.
Jika Anda tidak memiliki Kartu PKH atau KIP, Anda dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa setempat. SKTM harus dilegalisir dan diverifikasi oleh pihak berwenang.
Jika kuota jalur afirmasi sudah penuh, maka seleksi akan dilakukan berdasarkan:
Calon peserta didik yang tidak diterima akan diarahkan ke sekolah lain yang masih memiliki kuota di jalur afirmasi.
"Jalur afirmasi merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk memastikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan perhatian khusus."
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota SolokJalur berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik calon peserta didik dengan kuota 15% dari total kapasitas penerimaan
Jalur Prestasi adalah jalur pendaftaran berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik yang dimiliki oleh calon peserta didik. Prestasi ini dapat berupa hasil kejuaraan/perlombaan di tingkat kota, provinsi, nasional, atau internasional.
Selain itu, jalur prestasi juga mempertimbangkan nilai rapor dan hasil tes potensi akademik yang dilakukan oleh calon peserta didik.
Prestasi yang diakui dalam jalur prestasi mencakup prestasi akademik dan non-akademik, seperti:
Namun, prestasi harus dibuktikan dengan sertifikat/piagam dari lembaga resmi dan minimal pada tingkat kota/kabupaten.
Penilaian prestasi dilakukan dengan sistem poin berdasarkan:
Total poin akan menentukan peringkat calon peserta didik dalam seleksi jalur prestasi.
Ya, nilai rapor juga menjadi pertimbangan dalam jalur prestasi. Nilai rapor akan dikonversi menjadi poin yang berkontribusi pada total poin seleksi. Bobot nilai rapor biasanya sebesar 30-40% dari total penilaian, sedangkan prestasi kejuaraan memiliki bobot 60-70%.
Untuk beberapa sekolah unggulan, mungkin ada tes potensi akademik atau wawancara tambahan untuk calon peserta didik jalur prestasi. Tes ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara prestasi yang dimiliki dengan kapasitas akademik calon peserta didik. Informasi mengenai ada tidaknya tes tambahan akan diumumkan oleh masing-masing sekolah.
"Jalur prestasi memberikan kesempatan kepada para siswa berprestasi untuk mengembangkan potensi diri secara optimal di sekolah yang sesuai dengan minat dan bakatnya."
Pakar Pendidikan dan Dosen Universitas Negeri PadangJalur bagi calon peserta didik yang orangtuanya mengalami perpindahan tugas dengan kuota 15% dari total kapasitas penerimaan
Jalur Pindah Tugas adalah jalur pendaftaran yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orangtuanya mengalami perpindahan tugas karena kepentingan dinas dari luar Kota Solok atau antar wilayah dalam Kota Solok.
Jalur ini khususnya dibuat untuk mengakomodasi anak-anak dari PNS, TNI, POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD yang mengalami rotasi atau mutasi tugas.
Jalur pindah tugas mengakomodasi perpindahan tugas yang bersifat kedinasan, seperti:
Perpindahan tempat kerja yang bersifat pribadi (misalnya pindah kerja dari perusahaan swasta ke perusahaan swasta lain atas inisiatif sendiri) tidak termasuk dalam kategori jalur pindah tugas.
Perpindahan tugas yang diakui untuk jalur ini adalah perpindahan tugas yang terjadi maksimal 1 tahun terakhir sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Hal ini untuk memastikan bahwa perpindahan tugas tersebut memang relevan dengan kebutuhan pendidikan anak pada tahun ajaran yang akan berjalan.
Secara umum, jalur pindah tugas lebih diprioritaskan untuk anak-anak dari PNS, TNI, POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD. Namun, dalam kasus tertentu, anak dari karyawan swasta juga dapat mendaftar melalui jalur ini jika perpindahan tugas orangtuanya bersifat kedinasan (misalnya penugasan khusus dari perusahaan) dan dapat dibuktikan dengan surat penugasan resmi dari perusahaan yang bersangkutan.
Jika kuota jalur pindah tugas sudah penuh, maka seleksi akan dilakukan berdasarkan:
Calon peserta didik yang tidak diterima akan diarahkan ke sekolah lain yang masih memiliki kuota di jalur pindah tugas atau dapat mendaftar melalui jalur lain jika memenuhi persyaratan.
"Jalur pindah tugas hadir untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan pendidikan berkualitas meskipun orangtuanya harus berpindah tugas demi kepentingan negara dan masyarakat."
Sekretaris Daerah Kota Solok