Jalur Zonasi
Jalur Afirmasi
Jalur Prestasi
Jalur Pindah Tugas

Jalur Zonasi

Pendaftaran berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah dengan kuota minimal 50% dari total kapasitas penerimaan

Tentang Jalur Zonasi

Jalur Zonasi adalah jalur pendaftaran berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan. Jarak tempat tinggal dihitung berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang telah diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.


Penentuan penerimaan pada jalur zonasi diprioritaskan pada calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan presentase tertentu dari total jumlah peserta didik yang akan diterima.

Keunggulan Jalur Zonasi

  • Memberikan kesempatan pendidikan yang merata di semua wilayah Kota Solok
  • Mengurangi beban biaya transportasi karena jarak tempuh ke sekolah lebih dekat
  • Meminimalisir kemacetan lalu lintas akibat mobilitas siswa
  • Meningkatkan partisipasi orang tua dalam pengawasan pendidikan anak
  • Memudahkan proses koordinasi antara sekolah dan orang tua

Persyaratan Jalur Zonasi

  • 1
    Kartu Keluarga (KK)
    Kartu Keluarga yang telah diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. KK harus menunjukkan alamat tempat tinggal yang berada dalam zona sekolah yang dituju.
  • 2
    Akta Kelahiran
    Akta kelahiran asli sebagai bukti identitas dan usia calon peserta didik.
  • 3
    Ijazah/Surat Keterangan Lulus
    Ijazah atau surat keterangan lulus dari satuan pendidikan sebelumnya yang telah dilegalisir.
  • 4
    Surat Keterangan Domisili
    Surat keterangan domisili dari RT/RW yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat (jika diperlukan).
  • 5
    Pas Foto Berwarna
    Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar.

FAQ Jalur Zonasi

Bagaimana cara mengetahui apakah rumah saya masuk dalam zonasi sekolah tertentu?

Untuk mengetahui apakah rumah Anda masuk dalam zonasi sekolah tertentu, Anda dapat:

  1. Mengakses peta zonasi di website PPDB Kota Solok
  2. Menghubungi Dinas Pendidikan Kota Solok
  3. Menghubungi sekolah tujuan
  4. Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk informasi lebih detail
Apa yang terjadi jika Kartu Keluarga saya belum mencapai 1 tahun?

Jika Kartu Keluarga Anda belum mencapai 1 tahun, Anda tidak dapat mendaftar melalui jalur zonasi. Anda dapat mempertimbangkan jalur pendaftaran lain seperti Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi (jika memenuhi syarat), atau Jalur Pindah Tugas (bagi anak guru/tenaga kependidikan yang baru dipindahtugaskan).

Bagaimana jika saya memiliki lebih dari satu alamat tempat tinggal?

Penentuan alamat yang digunakan dalam PPDB jalur zonasi adalah alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK). Jika Anda memiliki lebih dari satu alamat tempat tinggal, hanya alamat pada KK yang akan diperhitungkan untuk penentuan zonasi.

Bagaimana jika kuota jalur zonasi di sekolah yang saya inginkan sudah penuh?

Jika kuota jalur zonasi di sekolah yang Anda inginkan sudah penuh, maka sistem akan memprioritaskan calon peserta didik berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. Semakin dekat jarak tempat tinggal ke sekolah, semakin tinggi prioritas penerimaan. Jika tidak diterima, Anda akan diarahkan ke sekolah lain yang masih memiliki kuota dalam zonasi yang sama atau berdekatan.

"Sistem zonasi adalah upaya pemerintah untuk pemerataan kualitas pendidikan dan memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan berkualitas di lingkungan terdekat mereka."

Dr. Yulian Zamri, M.Pd. Kepala Dinas Pendidikan Kota Solok

Jalur Afirmasi

Jalur bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak dengan kebutuhan khusus dengan kuota 20% dari total kapasitas penerimaan

Tentang Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi adalah jalur pendaftaran yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bukti lain yang relevan.


Selain itu, jalur ini juga diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus yang membutuhkan layanan pendidikan inklusif di sekolah reguler.

Keunggulan Jalur Afirmasi

  • Memberikan kesempatan pendidikan yang sama bagi keluarga ekonomi tidak mampu
  • Mendukung program pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus
  • Mengurangi kesenjangan sosial dalam akses pendidikan
  • Memberikan prioritas penerimaan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan
  • Mendukung program pemerintah dalam peningkatan kualitas hidup melalui pendidikan

Persyaratan Jalur Afirmasi

  • 1
    Kartu Keluarga (KK)
    Kartu Keluarga yang menunjukkan status kependudukan calon peserta didik.
  • 2
    Bukti Kepemilikan Program Keluarga Harapan (PKH)
    Kartu/surat keterangan penerima PKH yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial.
  • 3
    Kartu Indonesia Pintar (KIP)
    Kartu Indonesia Pintar yang masih berlaku atau bukti penerima bantuan pendidikan lainnya.
  • 4
    Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
    Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan/desa setempat (jika tidak memiliki PKH/KIP).
  • 5
    Surat Asesmen Kebutuhan Khusus
    Hasil asesmen dari ahli/dokter/psikolog yang menunjukkan kondisi kebutuhan khusus calon peserta didik (untuk calon peserta didik berkebutuhan khusus).
  • 6
    Dokumen Pendukung Lainnya
    Dokumen pendukung lainnya seperti akta kelahiran, ijazah/surat keterangan lulus, dan pas foto berwarna.

FAQ Jalur Afirmasi

Apakah setiap sekolah wajib menerima peserta didik dari jalur afirmasi?

Ya, setiap sekolah wajib menerima peserta didik dari jalur afirmasi dengan kuota minimal 20% dari total kapasitas penerimaan. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Apakah jalur afirmasi mempertimbangkan zonasi?

Tidak, jalur afirmasi tidak mempertimbangkan zonasi. Calon peserta didik dari jalur afirmasi dapat memilih sekolah mana pun dalam wilayah Kota Solok sesuai dengan preferensi mereka, tanpa dibatasi oleh jarak tempat tinggal.

Bagaimana jika saya tidak memiliki Kartu PKH atau KIP?

Jika Anda tidak memiliki Kartu PKH atau KIP, Anda dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa setempat. SKTM harus dilegalisir dan diverifikasi oleh pihak berwenang.

Apa yang terjadi jika kuota jalur afirmasi sudah penuh?

Jika kuota jalur afirmasi sudah penuh, maka seleksi akan dilakukan berdasarkan:

  1. Waktu pendaftaran (yang lebih awal didahulukan)
  2. Tingkat kebutuhan ekonomi (yang lebih membutuhkan lebih diprioritaskan)
  3. Untuk ABK, berdasarkan ketersediaan fasilitas pendukung di sekolah

Calon peserta didik yang tidak diterima akan diarahkan ke sekolah lain yang masih memiliki kuota di jalur afirmasi.

"Jalur afirmasi merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk memastikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan perhatian khusus."

Hj. Rahmawati, M.Si. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Solok

Jalur Prestasi

Jalur berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik calon peserta didik dengan kuota 15% dari total kapasitas penerimaan

Tentang Jalur Prestasi

Jalur Prestasi adalah jalur pendaftaran berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik yang dimiliki oleh calon peserta didik. Prestasi ini dapat berupa hasil kejuaraan/perlombaan di tingkat kota, provinsi, nasional, atau internasional.


Selain itu, jalur prestasi juga mempertimbangkan nilai rapor dan hasil tes potensi akademik yang dilakukan oleh calon peserta didik.

Keunggulan Jalur Prestasi

  • Memberikan apresiasi terhadap calon peserta didik berprestasi
  • Mendorong persaingan positif di kalangan pelajar
  • Menciptakan lingkungan belajar yang kompetitif dan inovatif
  • Mengembangkan potensi dan bakat peserta didik secara optimal
  • Meningkatkan kualitas input peserta didik di sekolah

Persyaratan Jalur Prestasi

  • 1
    Sertifikat/Piagam Kejuaraan
    Sertifikat atau piagam kejuaraan akademik atau non-akademik minimal tingkat kota/kabupaten yang diperoleh dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
  • 2
    Rapor
    Fotokopi rapor 3 semester terakhir yang dilegalisir oleh kepala sekolah.
  • 3
    Surat Keterangan Prestasi
    Surat keterangan prestasi dari sekolah asal yang menjelaskan prestasi akademik dan/atau non-akademik yang pernah diraih.
  • 4
    Portofolio Prestasi
    Dokumentasi prestasi berupa foto/video/rekaman kegiatan yang menunjukkan prestasi calon peserta didik (khusus untuk prestasi di bidang seni, budaya, dan olahraga).
  • 5
    Dokumen Pendukung Lainnya
    Dokumen pendukung lainnya seperti kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/surat keterangan lulus, dan pas foto berwarna.

FAQ Jalur Prestasi

Apakah semua jenis prestasi diakui dalam jalur prestasi?

Prestasi yang diakui dalam jalur prestasi mencakup prestasi akademik dan non-akademik, seperti:

  • Prestasi akademik: Olimpiade Sains, Matematika, Bahasa, dll.
  • Prestasi non-akademik: Olahraga, Seni, Budaya, Keagamaan, dll.

Namun, prestasi harus dibuktikan dengan sertifikat/piagam dari lembaga resmi dan minimal pada tingkat kota/kabupaten.

Bagaimana cara menilai prestasi yang berbeda-beda?

Penilaian prestasi dilakukan dengan sistem poin berdasarkan:

  1. Tingkat kejuaraan (Kota: 1-25 poin, Provinsi: 26-50 poin, Nasional: 51-75 poin, Internasional: 76-100 poin)
  2. Peringkat kejuaraan (Juara 1: 100%, Juara 2: 90%, Juara 3: 80%, Harapan/Finalis: 70%)
  3. Relevansi dengan program studi yang dipilih
  4. Kebaruan prestasi (prestasi yang lebih baru mendapat poin lebih tinggi)

Total poin akan menentukan peringkat calon peserta didik dalam seleksi jalur prestasi.

Apakah nilai rapor juga menjadi pertimbangan?

Ya, nilai rapor juga menjadi pertimbangan dalam jalur prestasi. Nilai rapor akan dikonversi menjadi poin yang berkontribusi pada total poin seleksi. Bobot nilai rapor biasanya sebesar 30-40% dari total penilaian, sedangkan prestasi kejuaraan memiliki bobot 60-70%.

Apakah ada tes tambahan untuk jalur prestasi?

Untuk beberapa sekolah unggulan, mungkin ada tes potensi akademik atau wawancara tambahan untuk calon peserta didik jalur prestasi. Tes ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara prestasi yang dimiliki dengan kapasitas akademik calon peserta didik. Informasi mengenai ada tidaknya tes tambahan akan diumumkan oleh masing-masing sekolah.

"Jalur prestasi memberikan kesempatan kepada para siswa berprestasi untuk mengembangkan potensi diri secara optimal di sekolah yang sesuai dengan minat dan bakatnya."

Prof. Irfan Prayogi, M.Pd. Pakar Pendidikan dan Dosen Universitas Negeri Padang

Jalur Pindah Tugas

Jalur bagi calon peserta didik yang orangtuanya mengalami perpindahan tugas dengan kuota 15% dari total kapasitas penerimaan

Tentang Jalur Pindah Tugas

Jalur Pindah Tugas adalah jalur pendaftaran yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orangtuanya mengalami perpindahan tugas karena kepentingan dinas dari luar Kota Solok atau antar wilayah dalam Kota Solok.


Jalur ini khususnya dibuat untuk mengakomodasi anak-anak dari PNS, TNI, POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD yang mengalami rotasi atau mutasi tugas.

Keunggulan Jalur Pindah Tugas

  • Memberikan kepastian pendidikan bagi anak-anak yang orangtuanya mengalami perpindahan tugas
  • Mendukung kebijakan rotasi dan mutasi pegawai pemerintah
  • Mengurangi beban psikologis keluarga dalam proses adaptasi di lingkungan baru
  • Memudahkan proses transisi pendidikan antar daerah
  • Menjamin keberlangsungan pendidikan tanpa terkendala masalah administrasi zonasi

Persyaratan Jalur Pindah Tugas

  • 1
    Surat Keputusan Pindah Tugas
    Surat Keputusan (SK) pindah tugas atau mutasi orangtua/wali yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, dengan tanggal perpindahan tugas maksimal 1 tahun terakhir.
  • 2
    Surat Keterangan dari Instansi
    Surat keterangan dari instansi tempat orangtua/wali bekerja yang menerangkan bahwa yang bersangkutan mengalami perpindahan tugas.
  • 3
    Kartu Keluarga
    Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan kekerabatan antara calon peserta didik dengan orangtua/wali yang mengalami perpindahan tugas.
  • 4
    Surat Keterangan Pindah Sekolah
    Surat keterangan pindah dari sekolah asal yang menjelaskan status pendidikan terakhir calon peserta didik.
  • 5
    Dokumen Pendukung Lainnya
    Dokumen pendukung lainnya seperti akta kelahiran, rapor, dan pas foto berwarna.

FAQ Jalur Pindah Tugas

Apakah semua jenis perpindahan tugas dapat diakomodasi dalam jalur ini?

Jalur pindah tugas mengakomodasi perpindahan tugas yang bersifat kedinasan, seperti:

  • Mutasi PNS antar instansi atau wilayah
  • Rotasi atau penempatan anggota TNI/POLRI
  • Penugasan khusus atau promosi jabatan di BUMN/BUMD
  • Perpindahan tugas tenaga pendidik dan kependidikan

Perpindahan tempat kerja yang bersifat pribadi (misalnya pindah kerja dari perusahaan swasta ke perusahaan swasta lain atas inisiatif sendiri) tidak termasuk dalam kategori jalur pindah tugas.

Berapa lama tenggat waktu perpindahan tugas yang diakui?

Perpindahan tugas yang diakui untuk jalur ini adalah perpindahan tugas yang terjadi maksimal 1 tahun terakhir sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Hal ini untuk memastikan bahwa perpindahan tugas tersebut memang relevan dengan kebutuhan pendidikan anak pada tahun ajaran yang akan berjalan.

Apakah anak dari karyawan swasta dapat mendaftar melalui jalur pindah tugas?

Secara umum, jalur pindah tugas lebih diprioritaskan untuk anak-anak dari PNS, TNI, POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD. Namun, dalam kasus tertentu, anak dari karyawan swasta juga dapat mendaftar melalui jalur ini jika perpindahan tugas orangtuanya bersifat kedinasan (misalnya penugasan khusus dari perusahaan) dan dapat dibuktikan dengan surat penugasan resmi dari perusahaan yang bersangkutan.

Bagaimana jika kuota jalur pindah tugas sudah penuh?

Jika kuota jalur pindah tugas sudah penuh, maka seleksi akan dilakukan berdasarkan:

  1. Waktu pendaftaran (yang lebih awal didahulukan)
  2. Urgensi perpindahan tugas
  3. Jarak tempat tugas baru dengan sekolah

Calon peserta didik yang tidak diterima akan diarahkan ke sekolah lain yang masih memiliki kuota di jalur pindah tugas atau dapat mendaftar melalui jalur lain jika memenuhi persyaratan.

"Jalur pindah tugas hadir untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan pendidikan berkualitas meskipun orangtuanya harus berpindah tugas demi kepentingan negara dan masyarakat."

Ir. Hendri Suryadi, M.M. Sekretaris Daerah Kota Solok

Siap untuk mendaftar di jalur yang sesuai dengan kondisi Anda?